TUJUAN PROTEKSI RADIASI
Mencegah terjadinya efek non stokastik yang berbahaya, dan membatasi peluang terjadinya efek stokastik hingga pada nilai batas yang dapat diterima masyarakat;
Meyakinkan bahwa pekerjaan atau kegiatan yang menggunakan zat radioaktif atau sumber radiasi dapat dibenarkan.
FALSAFAH PROTEKSI RADIASI
Prinsip: ALARA (as low as reasonably achieveable), serendah mungkin yang dapat diterima akal sehat, yaitu:
- Justifikasi: Manfaatnya harus lebih besar dari risiko radiasi yang diterima
- Limitasi: Jumlah dosis yang diterima harus tidak melebihi NBD yang ditetapkan dan dilakukan pada daerah kerja tertentu
- Optimasi: Penggunaan dosis yg optimal.
- Somatik : Orang yg terkena radiasi;
dosis yang diterima tanpa ada ambang
batas
- Non-stokastik : Keparahan akibat radiasi
bergantung dosis yg diterima; ada
ambang batas.
- Genetik : Keturunan orang yg terkena radiasi;
- Teratogenik : Cacat bawaan / kematian karena janin terkena radiasi;
FUNGSI KESELAMATAN
- Man: Orang / operator yg menjalankan alat;
- Machine: Peralatan yg digunakan;
- Interface: Antarmuka antara orang dan peralatannya, yaitu prosedur kerja;
- Safety culture: Budaya keselamatan, kebiasaan2 baik menjunjung keselamatan;
- Regulation: Kepatuhan pd peraturan perundang-an; Perizinan, akreditasi & sertifikasi; Inspeksi.
Hubungan antara risiko dan batas dosis:
50 mSv/thn = 5000 mrem/thn ekivalen dengan probabilitas 1 kematian dalam 2000 kasus per tahun.
Kategori Penyinaran
- Pekerja radiasi (18th+): wanita hamil dan pekerja radiasi lainnya;
- Anggota masyarakat: perorangan dan keseluruhan;
- Medik, bagi pasien yg sengaja diberikan. Tidak termasuk bagi pelaksana penyinaran.
Kep No. 01 rev.1/Ka-BAPETEN/III-01:
- Penerimaan dosis yg tidak boleh dilampaui per thn
- Tidak bergantung laju dosis, interna / eksterna;
- Tidak termasuk penyinaran medis & alami;
- Pekerja radiasi tidak boleh berusia < 18 thn.
KETENTUAN NBD
Jenis penyinaran Maksimal
1. Seluruh tubuh/thn 50mSv (5rem)
2. Abdomen wanita usia subur/mg 13mSv
3. Wanita hamil/thn 10mSv
4. NBD penyinaran lokal
Dosis Efektif / tahun 50mSv
Dosis rata-rata tidak lebih 500 mSv
Lensa mata / thn 150mSv
Kulit, ekstremitas / thn 500mSv
5. Penyinaran khusus direncanakan 2 NBD
- Seumur hidup 5 NBD
* Mendapat izin dari PIA;
* 1 thn sebelumnya tdk pernah menerima 1 NBD;
* Tdk utk wanita subur dan menolak.
6. Masy. umum, seluruh tubuh/thn 1/10 NBD
Masy. umum, lokal/thn 50mSv.
7. Anggota masyarakat secara keseluruhan:
Protection International Agency menjamin serendah mungkin, memperhatikan dosis genetik;
8. Dosis maksimum bagi magang/siswa:
18 thn+: < NBD pekerja radiasi/thn;
16-18 thn: < 0,3 NBD pekerja radiasi/thn;
<16 thn: < 0,1 NBD masy. umum/thn dan
< 0,01 NBD masy. umum/penyinaran.
NBD seluruh tubuh untuk Pekerja Radiasi
TAHUN DOSIS
1934 0,2 R/hari
1951 0,5 R/minggu
1955 – 1959 0,3 R/minggu
(200 R selama hidup), Rata-rata 5 R/tahun
1959 – 1977 5 Rem/tahun;
3 rem/13 minggu, 5 (N-18)rem
1977 – 2006 50 mSv atau 5 rem/tahun
2006 – Skrg 20 mSv atau 2 rem/tahun
Ketentuan Umum Proteksi Radiasi
- Pembatasan penyinaran: Pembagian daerah kerja, klasifikasi pekerja
- Pemantauan daerah kerja dan pemantauan perorangan, interna maupun ekstern Pencatatan dosis (simpan hingga 30 thn)
- Pengawasan kesehatan
- Organisasi PR dan Petunjuk Pelaksanaan
Pembagian daerah kerja
- Daerah pengawasan: < 15mSv/thn, dan bebas kontaminasi:
- Sangat rendah: 1-5 mSv/th
- Rendah: 5-15 mSv/thn
- Sedang: 15-50 mSv/thn (Deareh pengendalian: ³ 15mSv/thn)
- Tinggi ³ 50 mSv/thn
- Kontaminasi: rendah, sedang, tinggi.
- Kategori limbah berdasarkan: bentuk fisik dan tingkat radioaktivitas;
- Karakteristik limbah:
- Umur paro, lama penyimpanan;
- Panas yang mungkin ditimbulkan;
- Klasifikasi limbah:
- Rendah: diencerkan dengan pengencer < 1000 (dari jumlah sumber) sebelum dibuang ke lingkungan;
- Sedang : perlu pengencer 1000 - 1000.000 kali;
- Tinggi : perlu pengencer > 1000.000 kali;
- Pengenceran/pembauran: Limbah padat/cair/gas tingkat rendah;
- Penangguhan dan peluruhan: Waktu paro pendek;
- Konsetrasikan dan kungkung: Limbah padat/cair/ gas tingkat sedang dan tinggi
Baku mutu lingkungan; ALARA; pertimbangan
sosial dan ekonomi.